Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028

    Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028
    Peltu Funindiyanto Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Musdes Pembahasan Dan Penetapan Rpjmdes Ta.2020-2028

    Magetan.  -  RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024. Dalam konteks penyusunan RPJM Desa meliputi musyawarah tingkat per dusun dan musyawarah Desa. (Selasa/03/12/24).

     

    Dalam hal Musdus atau musyawarah Dusun yaitu pengelompokan masalah tingkat dusun yang disampaikan oleh masing-masing RT setempat. Penyusunan RPJM Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan sangat penting bagi pemerintah desa supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial "Ucap Kades Kuwon Ibu Sukati".

    "PLT Camat Karas Bapak Arif Wibowo Sukoco, ST.MT. menyampaikan secara umum berikut beberapa Tujuan Penyusunan RPJM Desa antara lain :

    1. Menerapkan Pola Perencanaan Pembangunan desa secara Partisipatif.
    2. Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat agar seluruh warga desa dapat berpartisipasi aktif.
    3. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pembangunan desa.
    4. Mengembangkan swadaya gotong royong. memantapkan kesiapan masyarakat dalam menyongsong dan mendukung program-program pembangunan di desa. tuturnya".

     

    "Peltu Funindiyanto selalu Danpos Karas Koramil 0804/07 Karangrejo jajaran Kodim 0804/Magetan menyampaikan harapan kita semua khususnya Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan semoga kedepan Visi-Misi pemerintah desa terlaksana dengan baik dan harapan kepada pemerintah diatasnya akan semakin mengerti hakekat berdesa yang sesungguhnya sesuai UU Desa. “Pungkas Peltu Funindiyanto " (R 07)

    magetan
    Raditya

    Raditya

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Aman Dan Kondusif Pasca Pilkada,...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Nataru, Ditlantas Polda Jatim Laksanakan Ramcek Angkutan Umum dan Tes Urine Pengemudi
    Disperpusip Sosialisasikan Aplikasi Arsip Keluarga di Kampus UNIDA Gontor
    Hadiri Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Danramil 0804/10 Kawedanan Sampaikan Pesan Patuhi Undang Undang Desa
    Babinsa Koramil 0804/01 Magetan Hadiri Musyawarah Masyarakat Desa Di Kelurahan Tawanganom
    Perkuat Sinergi Danramil 0804/06 Maospati Hadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan

    Ikuti Kami